Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pemeriksaan terhadap dokumen:
a. tinjauan kelengkapan dan kebenaran dokumen legalitas;
b. gambar proses produksi dan aliran bahan baku yang diproses; dan
c. bukti yang menjelaskan keberadaan fasilitas produksi dan sarana pendukung.
(2) Audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Berdasarkan pelaksanaan audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LS ISPO menyusun laporan hasil audit tahap 1 (satu).
(4) Laporan hasil audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berisi pernyataan ketidaksesesuaian atau kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal laporan hasil audit tahap 1 (satu) berupa pernyataan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LS ISPO menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan hasil audit tahap 1 (satu).
(7) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon harus melakukan perbaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari LS ISPO.
(8) Dalam hal pemohon telah melakukan perbaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan dinyatakan telah sesuai, LS ISPO menerbitkan pernyataan kesesuaian terhadap dokumen dalam audit tahap 1 (satu).
(9) Apabila pemohon tidak melakukan perbaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan Sertifikasi ISPO ditolak.
Koreksi Anda
