Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
(2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimulai dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perjanjian Sertifikasi ISPO diunggah ke dalam laman sistem informasi ISPO.
(3) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit tahap 1 (satu);
b. audit tahap 2 (dua); dan
c. pengambilan keputusan sertifikasi.
Koreksi Anda
