Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pernyataan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, LS ISPO meminta Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit untuk melengkapi dokumen dan/atau melakukan perbaikan.
(2) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit melengkapi dokumen dan/atau melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari LS ISPO.
(3) Apabila Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit tidak melengkapi dokumen dan/atau tidak melakukan perbaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Sertifikasi ISPO ditolak.
Koreksi Anda
