Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pernyataan permohonan telah lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, LS ISPO membuat perjanjian Sertifikasi ISPO dengan pemohon.
(2) Dalam hal perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati, LS ISPO mengunggah perjanjian Sertifikasi ISPO pada laman sistem informasi ISPO.
(3) Dalam hal perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disepakati, permohonan Sertifikasi ISPO ditolak.
Koreksi Anda
