Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, LS ISPO melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LS ISPO menyatakan permohonan:
a. lengkap dan sesuai; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
Koreksi Anda
