Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO secara elektronik melalui sistem informasi ISPO. (2) Pada laman sistem informasi ISPO, Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih LS ISPO yang akan melakukan penilaian kesesuaian; c. mengunggah sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit atau sertifikat ISPO dari pemasok bahan baku; dan d. mengunggah dokumen: 1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Hilir Kelapa Sawit berdasarkan KBLI yang sesuai; 3. diagram alir proses produksi; 4. daftar fasilitas produksi; 5. daftar auditor internal ISPO; 6. struktur organisasi; 7. deskripsi proses bisnis perusahaan; dan 8. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001 atau pernyataan diri penerapan ISO 9001 dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 atau pernyataan diri penerapan ISO 22000. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang melakukan kegiatan produksi produk turunan kelapa sawit dan memiliki merek, harus mengunggah sertifikat merek yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Dalam hal Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ISPO dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Penilikan kedua.
Koreksi Anda