Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), LS ISPO harus memiliki: a. akun SIINas; dan b. laboratorium uji yang terakreditasi. (2) LS ISPO mengajukan permohonan kepemilikan akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara elektronik melalui laman SIINas. (3) Dalam hal LS ISPO belum memiliki laboratorium uji yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LS ISPO dapat bekerja sama dengan laboratorium uji yang terakreditasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LS ISPO mengunggah dokumen: a. perizinan berusaha dengan KBLI 71201 atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi LS ISPO yang dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nomor pokok wajib pajak; c. sertifikat akreditasi sebagai LS ISPO dengan ruang lingkup Industri Hilir Kelapa Sawit dari KAN; d. bukti kepemilikan laboratorium uji oleh LS ISPO dan sertifikat akreditasi laboratorium uji dari KAN; e. perjanjian kerja sama dengan laboratorium uji yang terakreditasi dari KAN, jika LS ISPO melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan f. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau LS ISPO yang menyatakan tidak akan melakukan kegiatan usaha jasa pelatihan, pendampingan, dan/atau konsultasi Sertifikasi ISPO pada ruang lingkup Industri Hilir Kelapa Sawit. (5) Ketentuan mengenai kepemilikan akun SIINas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda