Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO dilakukan oleh LS ISPO dengan ruang lingkup Industri Hilir Kelapa Sawit.
(2) LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. menerbitkan, membekukan sementara, atau mencabut sertifikat ISPO;
c. melaksanakan Penilikan; dan
d. menindaklanjuti keluhan dan banding.
Koreksi Anda
