Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Kriteria ISPO untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa aspek legalitas Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang terdiri atas:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; dan
b. perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian sesuai dengan KBLI Industri Hilir Kelapa Sawit.
(2) Kriteria ISPO untuk ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa penelusuran terhadap:
a. Sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau sertifikat ISPO dari pemasok bahan baku yang merupakan Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit;
b. pemenuhan model ketertelusuran rantai pasok;
c. asal usul bahan baku;
d. komposisi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan untuk produk yang dihasilkan;
e. pemrosesan bahan baku menjadi produk hilir; dan
f. informasi sarana pengangkutan bahan baku dan produk.
(3) Kriteria ISPO untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c meliputi:
a. aspek produk industri;
b. aspek lingkungan; dan
c. aspek efisiensi dan peningkatan kinerja.
Koreksi Anda
