Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria ISPO untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa aspek legalitas Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang terdiri atas: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; dan b. perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian sesuai dengan KBLI Industri Hilir Kelapa Sawit. (2) Kriteria ISPO untuk ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa penelusuran terhadap: a. Sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau sertifikat ISPO dari pemasok bahan baku yang merupakan Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit; b. pemenuhan model ketertelusuran rantai pasok; c. asal usul bahan baku; d. komposisi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan untuk produk yang dihasilkan; e. pemrosesan bahan baku menjadi produk hilir; dan f. informasi sarana pengangkutan bahan baku dan produk. (3) Kriteria ISPO untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. aspek produk industri; b. aspek lingkungan; dan c. aspek efisiensi dan peningkatan kinerja.
Koreksi Anda