Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. ketertelusuran; dan c. peningkatan usaha secara berkelanjutan. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam kriteria ISPO.
Koreksi Anda