Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan;
b. ketertelusuran; dan
c. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam kriteria ISPO.
Koreksi Anda
