Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit wajib melakukan Sertifikasi ISPO. (2) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian sesuai dengan KBLI Industri Hilir Kelapa Sawit. (3) Daftar KBLI Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda