Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. Rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi melakukan pembinaan terhadap industri Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG yang tidak memenuhi ketentuan SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
Koreksi Anda
