Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG; dan/atau
b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara wajib pada Tabung LPG.
Koreksi Anda
