Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a atau huruf b, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk www.djpp.kemenkumham.go.id ruang lingkup Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG SNI 7618:2012 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id