Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG.
Koreksi Anda