Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 01/M-IND/PER/1/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisinya terhadap :
Jenis Produk No. SNI Pos Tarif / Harmonized System (HS);
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P);
07-0601-2006
7208.25.10.00,
7208.25.90.00,
7208.26.00.00,
7208.27.00.00,
7208.36.00.00,
7208.37.00.00,
7208.38.00.00,
7208.39.00.00,
7208.51.00.00,
7208.52.00.00,
7208.53.00.00,
7208.54.00.00,
7208.90.00.00,
7211.13.10.00,
7211.13.90.00,
7211.14.10.00,
7211.14.90.00,
Tahun, No.
3
7211.19.10.00,
7211.19.90.00.
(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab yang dilakukan melalui tahapan proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi.
(3) Pemberlakuan SNI wajib Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bj.P yang memiliki spesifikasi tertentu, yang digunakan sebagai bahan baku.
(4) Penggunaan Bj. P sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan tidak dapat pindahtangankan.
Koreksi Anda
