Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
