Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI.
(2) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda
