Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari produksi dalam negeri maupun berasal dari impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
