Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Baja Lembaran Lapis Seng sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI dengan pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id