Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki spesifikasi dan standar yang berbeda dengan SNI 07 – 2053 – 2006;
c. digunakan sebagai bahan baku industri Otomotive dan elektronik, peralatan listrik konsumsi; atau
d. bahan baku produk tujuan ekspor.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
Koreksi Anda
