Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Lembaran Lapis Seng dengan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Baja Lembaran Lapis Seng 07 – 2053 - 2006 HS.7210.41.11.00 HS.7210.41.12.00 HS.7210.41.19.00 HS.7210.49.11.00 HS.7210.49.12.00 HS.7210.49.13.00 HS.7210.49.19.00 HS.7212.30.10.00 HS.7212.30.20.00 HS.7212.30.91.00 (2) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran datar atau bergelombang / gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (Hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12% menurut beratnya untuk logam dasar baja canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. (3) Pemberlakuan SNI 07-2053- 2006 secara wajib dikecualikan bagi Baja Lembaran Lapis Seng yang memilik kesamaan Nomor Harmonize system (HS) dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI; b. memiliki spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07 – 2053 – 2006; c. digunakan sebagai bahan baku industri Otomotive dan elektronik, peralatan listrik konsumsi; atau d. bahan baku produk tujuan ekspor. (4) Impor Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan Baja Lembaran Lapis Seng dimaksud tidak dapat dipindahtangangkan. (5) Impor Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP). (6) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. kegunaan; b. jumlah produk yang akan diimpor; c. spesifikasi produk; dan d. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan.
Koreksi Anda