Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang MENETAPKAN oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran Lapis Seng sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Surat Pertimbangan Teknis adalah Surat yang MENETAPKAN oleh Direktorat Jenderal Pembina industri berisi informasi tentang suatu produk yang memiliki nomor Harmonize System (HS) sama dengan produk yang diberlakukan SNI secara wajib yang disebabkan alasan tertentu, keperluan khusus atau memiliki spesifikasi yang berbeda dengan SNI secara wajib sehingga produk dimaksud dapat dikecualikan atas pemberlakuan ketentuan SNI wajib. 6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI yang dilakukan oleh LSPro. 7. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja Lembaran Lapis Seng pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 14. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda