Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Kompor Gas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kompor Gas mulai dari produksi sampai dengan pasca produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP. (5) Dalam menugaskan PPSP untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (6) BPKIMI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI Kompor Gas secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id