Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kompor Gas hasil produksi dalam negeri yang:
a. tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus ditarik dari peredaran oleh Produsen Kompor Gas.
(2) Kompor Gas asal impor yang:
a. telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, wajib diekspor kembali atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha; dan
b. telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, wajib ditarik dari peredaran oleh Pelaku Usaha paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
