Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT-SNI wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi produksi bagi Produsen Kompor Gas dalam negeri; dan
b. laporan realisasi impor Kompor Gas bagi importir dari Produsen Kompor Gas luar negeri;
kepada Direktur Jenderal Pembina Industri setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan.
(2) Dalam laporan realisasi impor Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan Surat Pendaftaran Barang (SPB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghapusan nama importir dalam SPPT-SNI; dan/atau
c. pencabutan SPPT-SNI.
Koreksi Anda
