Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penundaan penolakan dan pelimpahan SPPT- SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan. (3) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id