Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penundaan penolakan dan pelimpahan SPPT- SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
(3) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
