Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro dan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu Kompor Gas sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001- 2008 atau revisinya.
(3) Pengujian kesesuaian mutu Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(4) Audit penerapan SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan sertifikat SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition of Arrangement/MLA) dengan KAN.
(5) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kompor Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib telah diakreditasi oleh KAN
dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
