Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro dan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu: a. pengujian kesesuaian mutu Kompor Gas sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001- 2008 atau revisinya. (3) Pengujian kesesuaian mutu Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau ditunjuk oleh Menteri. (4) Audit penerapan SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan sertifikat SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition of Arrangement/MLA) dengan KAN. (5) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kompor Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (6) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib telah diakreditasi oleh KAN dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda