Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan permohonan dari perusahaan. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri. (3) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa Kompor Gas yang diimpor sudah sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan Direktur Pembina Industri atau berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian surat pernyataan dan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan Pertimbangan Teknis diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda