Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kompor Gas dapat diproduksi secara full manufacturing atau sebagian, dengan menggunakan komponen di luar hasil produk sendiri kecuali untuk badan Kompor Gas (outsourcing).
(2) Impor komponen Kompor Gas yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri harus melalui Pertimbangan Teknis.
(3) Komponen Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor HS Ex. 7321.90.20.00 terdiri dari:
a. pemantik/katup tekanan rendah;
b. grid;
c. burner;
d. kepala burner;
e. dudukan burner;
f. cerobong burner;
g. pipa saluran;
h. tombol;
i. kaki kompor; dan
j. badan kompor.
(4) Impor komponen untuk produksi Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen Kompor Gas atau importir yang tercantum dalam SPPT-SNI.
Koreksi Anda
