Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI Kompor Gas secara wajib tidak berlaku pada Kompor Gas yang memiliki nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila: a. memiliki SNI tersendiri dan/atau jenis, spesifikasi teknis yang berbeda dengan SNI 7469:2013; atau b. digunakan untuk keperluan khusus, yaitu: 1. sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) buah per jenis; 2. sebagai barang contoh untuk pameran dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) buah per jenis; atau 3. contoh uji SPPT-SNI. (2) Impor Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda