Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI Kompor Gas secara wajib tidak berlaku pada Kompor Gas yang memiliki nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila:
a. memiliki SNI tersendiri dan/atau jenis, spesifikasi teknis yang berbeda dengan SNI 7469:2013; atau
b. digunakan untuk keperluan khusus, yaitu:
1. sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) buah per jenis;
2. sebagai barang contoh untuk pameran dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) buah per jenis; atau
3. contoh uji SPPT-SNI.
(2) Impor Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menggunakan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda
