Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. memiliki SPPT-SNI; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
