Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan: a. memiliki SPPT-SNI; dan b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id