Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik, yang selanjutnya disebut Kompor Gas, adalah Kompor Gas berbahan bakar LPG atau LNG/NG yang memiliki dua atau tiga dudukan (grid) beserta aksesorisnya (pemanggang/grill dan/atau tungku elemen listrik), dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang aliran gasnya hanya melewati 1 (satu) saluran masuk (inlet) dan selang serta regulator tekanan rendah (low pressure) yang terpisah dari tabung LPG atau LNG/NG atau instalasi gas lainnya untuk pemakaian rumah tangga (domestic use).
2. Produsen Kompor Gas adalah perusahaan yang minimal melakukan proses pressing/forming, machining, pelapisan tahan karat khusus yang berbahan baku Baja lembaran Canai Dingin, assembling dan melakukan kegiatan pengendalian mutu (Quality Control), dan pengujian pada produk kompor.
3. Pelaku Usaha adalah Produsen Kompor Gas dan importir Kompor Gas.
4. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kompor Gas, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik sesuai persyaratan SNI 7469:2013.
5. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Pembina Industri kepada pemohon SPPT-SNI yang menerangkan bahwa permohonan SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pada proses sertifikasi SNI.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang menerangkan bahwa kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik tidak wajib mengikuti ketentuan SNI karena alasan tertentu, keperluan khusus, dan/atau memiliki standar yang berbeda dengan SNI.
7. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
8. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga
tungku dengan sistem pemantik sesuai dengan spesifikasi dan metode uji SNI.
9. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
11. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
12. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan Produsen dan Pelaku Usaha atas penerapan ketentuan/peraturan pemberlakuan SNI secara wajib yang meliputi kegiatan produksi, mutu produk, dan/atau peredaran hasil produksi.
13. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro kepada Produsen/Pelaku Usaha yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI.
14. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang SNI- nya telah diberlakukan secara wajib.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
17. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
18. Direktur Pembina Industri adalah direktur yang membina industri material dasar.
19. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
20. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Koreksi Anda
