Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M-IND/PER/2/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan:
a. Pedoman Standarisasi Nasional (PSN) 302-2006:Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5 yaitu:
1. Melakukan Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan
2. Melakukan Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem Ib yaitu
1. Untuk produk dalam negeri melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 6 (enam) bulan; atau
2. Untuk pupuk asal impor harus:
a) Dilampiri dokumen CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian
dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MOU (Memorandum of Understanding) dengan LSPro di INDONESIA dan dilampiri Berita Acara Pengambilan contoh;
atau b) Untuk pupuk asal impor yang tidak dilampiri CoA seperti pada butir 2a, maka dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh labolatorium penguji yang ditunjuk oleh LSpro.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 (satu) dan huruf b angka 1 (satu) dapat disubkontrakan kepada:
a. Laboratorium penguji di dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. Laboratorium penguji di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 (dua) berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
Koreksi Anda
