Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M-IND/PER/2/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan kimia dengan kelompok Pos Tarif sama dengan jenis pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dipergunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi harus dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda