Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M-IND/PER/2/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk secara wajib terhadap 7 (tujuh) jenis Pupuk sebagai berikut:
1. Pupuk Urea
SNI 02-2801-1998 HS 3102.10.00.00
2. Pupuk Amonium Sulfat SNI 02-1760-2005 HS 3102.21.00.00 (ZA)
3. Pupuk Tripel Superfospat SNI 02-0086-2005 HS 3103.10.00.00 (TSP)
4. Pupuk Super Fospat SNI 02-3769-2005 HS 3103.10.90.00 Tunggal (SP-36)
5. Pupuk Fospat Alam SNI 02-3776-2005 HS 3103.90.90.00 untuk Pertanian
6. Pupuk Kalium Klorida SNI 02-2805-2005 HS 3104.20.00.00 (KCl)
7. Pupuk NPK Padat SNI 02-2803-2000 HS 3105.20.00.00
(2) Apabila SNI Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Pupuk terakhir.
(3) Pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Pupuk yang dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan.
(4) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk dalam kemasan dan atau curah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
