Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan Jasa di Pabrik (PPSP) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sekali.
(2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka pemberlakuan SNI Sepatu Pengaman secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
