Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Sepatu Pengaman bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan Tanda SNI Sepatu Pengaman dari SPPT -SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
