Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Sepatu Pengaman bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan Tanda SNI Sepatu Pengaman dari SPPT -SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Pasal.id