Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sepatu Pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus direekspor atau dimusnahkan.
(2) Tata cara reekspor dan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda
