Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sepatu Pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus direekspor atau dimusnahkan. (2) Tata cara reekspor dan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda