Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu Sepatu Pengaman sesuai dengan ketentuan dalam SNI; dan b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001-2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan kepada : a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau b. laboratorium penguji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multirateral dibidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi diluar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN.
Koreksi Anda