Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
