Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang memproduksi Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Sepatu Pengaman sesuai dengan ketentuan SNI; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara yang tidak mudah hilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
