Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisinya secara wajib, terhadap 3 (tiga) Sepatu Pengaman sebagai berikut:
a. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem cetak Vulkanisasi sesuai SNI 12-0111-1987 HS
6403.40.00.00;
b. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sistem Goodyear Welt, Mutu dan Cara Uji, sesuai SNI 12-7037-2004 HS 6403.40.00.00; dan
c. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi, sesuai SNI 12-7079-2005 HS 6403.40.00.00.
(2) Sepatu Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
Koreksi Anda
