Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Tulangan Beton dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda