Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Baja Tulangan Beton sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat – lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
