Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Baja Tulangan Beton sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat – lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda