Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Baja Tulangan Beton yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
