Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Baja Tulangan Beton sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI dengan cara embos pada setiap produk dan mencantumkan label pada setiap bundel untuk produk Baja Tulangan Beton bentuk Batangan atau membubuhkan tanda SNI pada setiap bundel untuk produk Baja Tulangan Beton bentuk gulungan.
Koreksi Anda
