Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan atau lembaga. (2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor: a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI; b. memiliki fungsi bukan digunakan untuk konstruksi beton dan memiliki spesifikasi dan/atau standar yang berbeda dengan SNI 07 -2052-2002, SNI 07-0065-2002 atau SNI 07-0954-2005 ; atau c. sebagai bahan baku produk tujuan ekspor. (3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id