Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Tulangan Beton terhadap 3 (tiga) jenis Baja Tulangan Beton dengan SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Baja Tulangan Beton SNI 07-2052-2002 HS.7214.20.31.00 HS.7214.99.90.10
2. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang SNI 07-0065-2002 HS.7214.99.90.10
3. Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan SNI 07-0954-2005 HS.7213.91.20.00 HS.7213.99.20.00
(2) Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja:
a. Tulangan Beton yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos dan sirip yang digunakan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas, dengan diameter 6 mm sampai dengan 50 mm, dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 menurut beratnya.
b. Tulangan Beton hasil canai ulang yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton, dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang, dengan diameter 6 mm sampai dengan 12 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya.
c. Tulangan Beton dalam bentuk gulungan yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet dengan cara canai panas serta memiliki diameter 6 mm sampai dengan 16 mm dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 %.
(3) Pemberlakuan SNI 07 -2052-2002, SNI 07-0065-2002 atau SNI 07- 0954-2005 secara wajib dikecualikan bagi Baja Tulangan Beton yang memiliki kesamaan Nomor Harmonize system (HS) dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki fungsi bukan digunakan untuk konstruksi beton dan memiliki spesifikasi dan/atau standar yang berbeda dengan SNI 07 -2052-2002, SNI 07-0065-2002 atau SNI 07-0954-2005 ; atau
c. sebagai bahan baku produk tujuan ekspor.
(4) Impor dan atau penggunaan Baja Tulangan Beton sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan Baja Tulangan Beton dimaksud tidak dapat dipindahtangangkan.
(5) Impor Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP).
(6) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan
d. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan.
Koreksi Anda
