Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilen Meter Air Minum dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
